
Sesuai dengan Perbup Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa salah satunya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LPPD akhir tahun anggaran 2024 yang disampaikan kepada Bupati Maka Desa Pidpid Mengelar Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggran 2024 pada tanggal 24 Januari 2025 di Aula Kantor Desa Pidpid yang dihadiri oleh BPD,Perangkat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, LPM, Linmas, PKK, Karang Taruna, Guru Paud, Ketua Bumdes, Kader Posyandu, Kader BKR, Kader BKB, Kadear BKL,KPM, Kader Desa Siaga, dan bidan Desa.
Muatan materi LPPD Akhir Tahun Anggaran Tahun 2024 terdiri dari:
Dan rincian pelaksanaan APBDesa yang dilaporkan dalam LPPD adalah:
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 ini disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dituangkan dalam Berita Acara dan ditetapkan dengan kesepakatan bersama..