I Wayan Gemuk
Kepala Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan.
Adapun Fukus penggunaan Dana Desa 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di utamakan untuk mendukung :