Pada hari Selasa 31 Desember 2024, Kegiatan Rapat Penetapan APBDES Tahun 2025, Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2025 adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyusun, membahas, dan menetapkan rencana anggaran tahunan desa.
Proses ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun Tahapan yang Desa Pidpid Laksanakan dalam Penetapan APBDes 2025:
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
- Disusun pada pertengahan tahun sebelumnya (2024).
- RKP Desa menjadi dasar penyusunan APBDes.
- Penyusunan Draf APBDes
- Pemerintah desa menyusun rancangan APBDes berdasarkan RKP Desa.
- Melibatkan perangkat desa, kepala desa, dan sekretaris desa.
- Pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Rancangan APBDes dibahas bersama BPD untuk mendapat masukan dan persetujuan.
- Musyawarah Desa
- Diselenggarakan untuk melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan dan persetujuan awal.
- Penetapan APBDes
- Setelah disetujui oleh BPD, kepala desa menetapkan APBDes melalui peraturan desa (Perdes).
- Biasanya dilakukan sebelum akhir tahun anggaran sebelumnya (Desember 2024).
- Pengesahan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
- APBDes yang telah ditetapkan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk diverifikasi.
- Setelah disahkan, APBDes menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Berikut Unsur-Unsur dalam Penetapan APBDes Tahun 2025 Desa Pidpid :
- Pendapatan Desa:
- Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa (PADes), dan lain-lain.
- Belanja Desa:
- Program pembangunan, operasional pemerintah desa, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pembiayaan Desa:
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan sumber lain.