Pada Tanggal 30 September 2024 dilaksanakan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk tahun 2025 biasanya melibatkan beberapa langkah penting. Berikut adalah proses umum yang biasanya dilakukan:
- Musyawarah Desa: Diadakan untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa.
- Pengumpulan Data: Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi, masalah, serta kebutuhan masyarakat desa.
- Penetapan Prioritas: Menentukan prioritas program dan kegiatan berdasarkan hasil musyawarah dan data yang telah dikumpulkan.
- Rancangan RKPDesa: Menyusun rancangan RKPDesa yang mencakup program, kegiatan, anggaran, dan waktu pelaksanaan.
- Sosialisasi: Mengkomunikasikan rancangan RKPDesa kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan sebelum penetapan akhir.
- Penetapan RKPDesa: Setelah mendapatkan masukan, RKPDesa ditetapkan melalui musyawarah desa atau keputusan kepala desa.
- Evaluasi dan Monitoring: Menetapkan mekanisme untuk mengevaluasi dan memantau pelaksanaan RKPDesa.