Pada tanggal 21 Desember 2024 Pemerintah desa pidpid, Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan mengundang Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Karangasem sebagai narasumber.
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa” adalah proses yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pemahaman para kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kepala desa mampu memimpin desa secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peningkatan kapasitas perangkat desa adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan para perangkat desa agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien.
Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah langkah strategis untuk memperkuat peran dan fungsi BPD dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD memiliki tugas utama untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Tujuan diselenggarakannya peningkatan kapasitas pemerintah desa pidpid adalah untuk memperkuat kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan aparat desa agar mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, efisien, dan transparan.
Adapun harapan kedepan setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah desa pidpid adalah sebagai berikut: