Pada tanggal 21 Desember 2024 Pemerintah desa pidpid, Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan mengundang Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Karangasem sebagai narasumber.
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa” adalah proses yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pemahaman para kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kepala desa mampu memimpin desa secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peningkatan kapasitas perangkat desa adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan para perangkat desa agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien.
Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah langkah strategis untuk memperkuat peran dan fungsi BPD dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD memiliki tugas utama untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Tujuan diselenggarakannya peningkatan kapasitas pemerintah desa pidpid adalah untuk memperkuat kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan aparat desa agar mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, efisien, dan transparan.
Adapun harapan kedepan setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah desa pidpid adalah sebagai berikut:
- Peningkatan Kompetensi:
Diarapkan kita semua penyelenggara pemerintahan desa pidpid memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di pemerintahan desa.
- Pengelolaan Administrasi yang Lebih Baik:
Diharapkan administrasi desa pidpid menjadi lebih terorganisir, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat:
Dengan kemampuan yang lebih baik, pemerintah desa pidpid diharapkan dapat membuat program yang lebih relevan dan berdampak positif bagi masyarakat.
- Penguatan Partisipasi Masyarakat:
Diharapkan adanya kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah desa pidpid dan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Transparansi dan Akuntabilitas:
Diharapkan pemerintah desa pidpid mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan anggaran dan pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel.
- Inovasi dalam Pelayanan Publik:
Diharapkan didesa pidpid mampu menghadirkan solusi inovatif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam hal pelayanan administratif maupun pembangunan infrastruktur.