Yang menjadi Dasar di selenggarakannya Bulan Bahasa Bali yang keenam ini adalah :
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali Tahun 2024
- Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dan Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2023 Tentang APBDesa Tahun 2024
- Peraturan Perbekel Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBDesa Tahun 2024
Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali ini dihadiri oleh :
- Camat Abang
- Ketua BPD beserta Anggota
- Perangkat Desa
- Ketua LPM beserta Anggota
- Ketua TP.PKK beserta Anggota
- Linmas Desa Pidpid
- Kader Siaga
- KPM
- Karang Taruna
- Kelain Banjar Adat se-Desa Pidpid
- Kepala Sekolah SD se-Desa Pidipid
- Pendamping Desa
- Babinsa Desa Pidpid
- Babinkamtibmas Desa Pidpid
Adapu Lomba Yang di Laksanakan Dalam Bulan Bahasa Bali yang keenam ini adalah sebagai berikut :
- Surat Aksara Bali dari Siswa di tingkat SD
- Membaca Aksara Bali dari Remaja Desa Pidpid
- Mesatwa Bali dari anggota PKK Desa Pidpid
Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali yang keenam ini berjalan lancar tanpa kendala