Pada hari ini Kamis 05 November 2026, Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Risiko Hukum Perdata dalam Menjalankan Kegiatan Desa oleh Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai berbagai potensi risiko hukum perdata yang dapat timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa, pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, serta pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karangasem memberikan pemahaman mengenai pentingnya kehati-hatian, ketelitian, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan desa. Aparatur desa juga diharapkan mampu memahami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, perjanjian, serta tanggung jawab hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan permasalahan hukum sejak dini, sehingga aparatur desa dapat bekerja dengan lebih profesional, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah Desa Pidpid menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh aparatur desa semakin memahami pentingnya menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pendampingan dan edukasi hukum dari Kejaksaan Negeri Karangasem, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Pidpid dapat berjalan dengan baik, tertib, dan terhindar dari risiko permasalahan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Desa Pidpid berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum demi terwujudnya pelayanan terbaik bagi masyarakat.
