Sekitar tahun 1900, di sebuah kampung yang ditumbuhi semak belukar, yang sekarang dikenal dengan nama Desa Pidpid, terdapat sebuah bangunan bertiang 6, beserta sebuah Gong yang disebut Gong Peturun. Sampai saat ini, gong tersebut masih ada di Banjar Pidpid.
Oleh masyarakat setempat, lokasi itu dijadikan tempat untuk bangunan sebuah pura yang dinamakan Pura Pemaksan Pidpid. Begitu pula, kampung desa itu dinamakan Desa Pidpid. Pada saat itu, Desa Pidpid masih termasuk dalam Desa Adat Ababi. Beberapa tahun kemudian, Desa Pidpid berkembang dan mampu berdiri sendiri, diawali dengan membangun Pura Kahyangan Tiga, antara lain:
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, masyarakat Desa Pidpid mengajukan permohonan kepada Raja Karangasem untuk memisahkan diri dari Desa Ababi dan membentuk Desa Adat sendiri. Permohonan ini dikabulkan dengan syarat bahwa saat Aci di Pura Dalem Desa Adat Ababi, mereka harus menghaturkan Sesajen yang disebut Pengalo. Disamping itu, masyarakat membuat Perahyangan yang permanen sebanyak 2 buah bangunan yang berupa Pelinggih di lokasi Kesimpar. Pelinggih itu dibuat dari batu pilah yang sampai saat ini masih ada di Pura Puseh Kesimpar.
Pura Puseh Kesimpar diempon oleh dua Desa Pemerintahan, yaitu Desa Pidpid dan Desa Abang, menjadi satu Desa Adat. Pada zaman itu, Pura Puseh didirikan di Kesimpar dikarenakan hal-hal sebagai berikut: Di tempat itu ada perbedaan untuk melihat matahari dengan jangkauan radius beberapa meter, yaitu dari dalam Pura matahari terlihat terbit dari Utara, sedangkan di luar Pura terlihat terbitnya matahari dari Timur. Maka, desa Kesimpar ini berasal dari kata Kesimpir.
Dari segi pemerintahan, Desa Pidpid dapat disimpulkan bahwa pemerintahannya bersamaan dengan terpisahnya dari Desa Adat Ababi. Pada waktu itu, Desa Pidpid terdiri dari 4 Banjar, antara lain:
Seiring bertambahnya penduduk, Banjar-banjar ini dikembangkan menjadi:
Pada zaman itu, pemerintahannya belum dikategorikan wilayahnya, sehingga banyak pula masyarakat yang tinggal di Desa Pidpid dan melakukan aktivitas di Desa Pidpid, namun pemerintahannya ke Desa Abang. Berkat kerja sama dari Kepala Desa Abang dan Kepala Desa Pidpid, serta Kelian Banjar dari kedua desa yang mempunyai inisiatif ingin mengadakan pertemuan untuk membagi Wilayah Pemerintahan, tepatnya tanggal 7 Desember 1985, rapat tersebut diadakan di Desa Abang dan dihadiri oleh Kepala Desa Pidpid dan Kepala Desa Abang, LKMD, LMD, dan Kelian Banjar Desa Pidpid dan Desa Abang.
Pada pertemuan itu, mendapat keputusan bahwa pengelompokan wilayah pada Desa Pidpid disepakati dan akhirnya Banjar-Banjar yang ada di wilayah Perbekelan Desa Abang yang dari Desa Pidpid kembali masuk ke wilayah Desa Pidpid, antara lain:
Banjar-banjar tersebut di atas sudah menjadi wilayah Desa Pidpid dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Karangasem No. 106/Tahun 1987, tanggal 25 Februari 1987. Maka, mulai tahun 1987, Desa Pidpid mewilayahi 15 Banjar, antara lain:
Dengan mengikuti perkembangan zaman dan laju perubahan pertumbuhan penduduk yang sangat pesat, Desa Pidpid dikembangkan menjadi 3 Desa, yaitu Desa Pidpid yang terdiri dari 6 Banjar Dinas, yaitu Banjar Dinas Pidpid Kaler Dauh Margi, Banjar Dinas Pidpid Kaler Dangin Margi, Banjar Dinas Pidpid Kelod, Banjar Dinas Pidpid Laga, Banjar Dinas Belimbing, dan Banjar Dinas Kelakah. Serta Desa Pemekaran disebut Desa Nawa Kerti yang terdiri dari 4 Banjar Dinas, diantaranya Banjar