Sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 salah satunya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LPPD akhir tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada bupati selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Maka Desa Pidpid Mengelar Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggran 2023 pada tanggal 7 Maret 2024 di Aula Kantor Desa Pidpid.
Muatan materi LPPD Akhir Tahun Anggaran terdiri dari:
Dan rincian pelaksanaan APB Desa yang dilaporkan dalam LPPD adalah:
Laporan LPPD tahun anggaran ini dibuat setelah dilakukan pembahasan dan penetapan dalam musyawarah Desa pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan APB Desa tahun anggaran 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara BPD Perbekel Yakni Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2023