Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem melaksanakan Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027.
Musyawarah ini merupakan forum bersama antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat Desa Pidpid untuk membahas dan menyepakati program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Penetapan RKP Desa Tahun 2027 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Pidpid dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027, sekaligus memastikan agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan secara terarah, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui musyawarah ini, seluruh peserta diharapkan dapat memberikan masukan, saran, dan pendapat secara konstruktif sehingga program pembangunan yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pidpid.
Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2027, Desa Pidpid berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan desa yang berkelanjutan