Saturday, 2024 Dec 14
INFO
Selamat Datang di Website Pemerintah Desa Pidpid - Kecamatan Abang - Kabupaten Karangasem

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025

  • desapidpid
  • June 28, 2024

Musyawarah Desa Perencanaan adalah sebuah forum atau pertemuan yang diadakan oleh pemerintah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk perangkat desa, seluruh elemen masyarakat desa , tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Tujuan utama dari musyawarah ini adalah untuk membahas, merumuskan, dan menyepakati rencana pembangunan desa. dimana musyawarah desa perencanaan rutin dilaksanakan setiap tahunnya tepatnya bulan juni tahun berjalan dan paling lambat dilaksanakan minggu ke empat di bulan juni.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Musyawarah Desa Perencanaan:

Tujuan Musyawarah Desa Perencanaan

  1. Partisipasi Masyarakat: Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, sehingga rencana yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  2. Prioritas Pembangunan: Menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran atau jangka waktu tertentu.
  3. Penggalian Potensi: Mengidentifikasi dan menggali potensi sumber daya alam, ekonomi, dan sosial budaya yang dimiliki oleh desa untuk dimanfaatkan dalam pembangunan.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan rencana pembangunan desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi proses serta hasilnya.

Proses Musyawarah Desa Perencanaan

  1. Persiapan:
    • Pemerintah desa mengumumkan rencana pelaksanaan musyawarah desa kepada masyarakat.
    • Mengundang semua elemen masyarakat desa, termasuk tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan perwakilan kelompok masyarakat.
  2. Pelaksanaan:
    • Musyawarah dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    • Memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan.
    • Mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan potensi desa.
    • Mengumpulkan usulan dan aspirasi dari masyarakat.
    • Menyusun dan menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan desa.
  3. Penyusunan Rencana:
    • Berdasarkan hasil musyawarah, pemerintah desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk satu tahun.
    • RPJMDes dan RKPDes harus disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
  4. Pengesahan dan Implementasi:
    • Hasil musyawarah desa dan rencana yang disusun harus disahkan oleh kepala desa dan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan persetujuan.
    • Setelah disetujui, rencana tersebut dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan pengawasan dari BPD dan masyarakat.

Manfaat Musyawarah Desa Perencanaan

  1. Kesesuaian dengan Kebutuhan: Memastikan bahwa program dan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat desa.
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab mereka terhadap pembangunan desa.
  3. Pengembangan Potensi Lokal: Mengidentifikasi dan memanfaatkan potensi lokal desa secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Kualitas Pembangunan: Meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pembangunan desa melalui perencanaan yang matang dan partisipatif.

Musyawarah Desa Perencanaan adalah elemen kunci dalam tata kelola desa yang baik dan berkelanjutan, memastikan bahwa pembangunan desa dilaksanakan secara inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Comments closed

    Aparatur Desa
    Kepala desa

    I Wayan Gemuk

    Kepala Desa
    I Nyoman Yukta

    I Nyoman Yukta

    Kadus Pidpid Kaler Dauh Margi

    I Komang Sudiana, S.pd. Sd

    Kaur Keuangan
    Ni Nyoman Suartini

    Ni Nyoman Suartini

    Kaur Umum dan TU
    NI MADE GAYATRI PUSPA ARINI

    Gayatri Puspa Arini

    Kasi Pelayanan

    Ni Kadek Nukariasih

    Kaur Perencanaan
    Komang Ayu

    Komang Ayu

    Staff Perangkat

    I Wayan Mertana

    Kadus Belimbing
    I Nyoman Tilem

    I Nyoman Tilem

    Kasi pemerintahan
    I Nyoman Suta

    I Nyoman Suta

    Sekretaris Desa Pidpid
    I Nyoman Parwata

    I Nyoman Parwata

    Staff Pembawa Surat
    I Nengah Degeng

    I Nengah Degeng

    Kadus Kelakah
    I Gede Nurta

    I Gede Nurta

    Kadus Kaler Dangin Margi
    I Ketut Budi Artika

    I Ketut Budi Artika

    Kadus Pidpid Kelod
    I ketut Lila Ariawan

    I Ketut Lila Ariawan

    Kasi Kesejahteraan
    I Ketut Sukerta

    I Ketut Sukerta

    Kadus Pidpid Laga
    Galeri Foto
    TRANSPARANSI ANGGARAN
    LOKASI KANTOR DESA
    WILAYAH DESA
    Pemerintah
    Desa Pidpid
    JL. Raya Purasana, Abang - Karangasem. Bali
    • Telp. 082146547830
    © Desa Pidpid
    KONTAK DAN PENGADUAN
    Jika ada saran, pertanyaan, keluhan maupun kritikan dan pengaduan silahkan ajukan dengan menggunakan layanan dibawah...
    082146547830
    JL. Raya Purasana, Abang - Karangasem. Bali
    APARATUR DESA
    I Nyoman Yukta

    I Nyoman Yukta

    Kadus Pidpid Kaler Dauh Margi

    I Komang Sudiana, S.pd. Sd

    Kaur Keuangan
    Ni Nyoman Suartini

    Ni Nyoman Suartini

    Kaur Umum dan TU
    NI MADE GAYATRI PUSPA ARINI

    Gayatri Puspa Arini

    Kasi Pelayanan

    Ni Kadek Nukariasih

    Kaur Perencanaan
    Komang Ayu

    Komang Ayu

    Staff Perangkat

    I Wayan Mertana

    Kadus Belimbing
    I Nyoman Tilem

    I Nyoman Tilem

    Kasi pemerintahan
    IDENTITAS DESA
    Nama Desa
    :
    Desa Pidpid
    Kecamatan
    :
    Abang
    Kabupaten
    :
    Karangasem
    Provinsi
    :
    Bali
    Kode Pos
    :
    80852
    Alamat Kantor
    :
    JL. Raya Purasana, Abang - Karangasem. Bali