I Wayan Gemuk
Kepala Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen keuangan resmi desa yang direncanakan dan disahkan melalui musyawarah desa untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Proses Penyusunan APBDes 2026 disusun melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbangdes), pembahasan oleh BPD, dan penetapan via Peraturan Desa, dengan tujuan transparansi dan partisipasi masyarakat. Dokumen ini kemudian dievaluasi kecamatan sebelum pelaksanaan.

