
Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem tanggal 4 Desember 2024 dengan nomor 900.1.15.5/2220/Akpel/BPKAD/SETDA, Perihal Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Desa Tahun Anggaran 2024, dimana desa wajib melaksanakan pertanggungjawaban paling lambat 31 Januari 2024.
Maka pada Tanggal 24 Januari 2024, Pemerintah Desa Pidpid Menggelar Laporan Pertanggungjawaban di Aula Kantor Desa Pidpid yang di hadiri oleh : Perbekel, Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM Beserta Anggota, Ketua TP.PKK, Ketua Linmas dan Anggota, Babinsa Desa, Babinkamtibmas, Kader Desa, Bidan Desa Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat.
Muatan Materi LPPD Akhir Tahun Anggaran terdiri dari :
Laporan LPPD tahun Anggaran 2024 ini dibuat setelah dilakukan pembahasan dan penetapan dalam Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditetapkan dengan kesepakatan bersama BPD dan Perbekel dalam Perdes Partanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Dengan Rincian Realisasi Anggaran Tahun 2024 sebagai Berikut :