I Wayan Gemuk
Kepala Desa
Kegiatan Posyandu berdasarkan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Desa Pidpid pada hari Selasa, 19 Mei 2026 merupakan pilar utama dalam menjaga kesehatan masyarakat di tingkat banjar dinas. Sesuai dengan regulasi SPM Kesehatan terbaru, fokus utamanya adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan hak dasar secara preventif dan promotif.
Keberhasilan pelaksanaan 6 SPM ini sangat bergantung pada sinergi antara Bidan Desa, Kader Posyandu, Pemerintah Desa Pidpid (dana desa untuk PMT/Pemberian Makanan Tambahan), serta pendampingan teknis dari Puskesmas Abang I. Semua kegiatan ini diikuti dengan antusias masyarakat yang sangat tinggi.


