Pada Tanggal 26 September 2025 dilaksanakan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk tahun 2026 yang dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, LPM, Karang Taruna,Linmas, Guru Paud, KPM, Babinsa dan PKK.
Yang menjadi Acuan Dasar Hukum Penetapan RKPDesa Adalah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014
- Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020
Berikut adalah proses umum yang biasanya dilakukan dalam penetapan RKPDesa:
- Musyawarah Desa: Diadakan untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa.
- Pengumpulan Data: Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi, masalah, serta kebutuhan masyarakat desa.
- Penetapan Prioritas: Menentukan prioritas program dan kegiatan berdasarkan hasil musyawarah dan data yang telah dikumpulkan.
- Rancangan RKPDesa: Menyusun rancangan RKPDesa yang mencakup program, kegiatan, anggaran, dan waktu pelaksanaan.
- Sosialisasi: Mengkomunikasikan rancangan RKPDesa kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan sebelum penetapan akhir.
- Penetapan RKPDesa: Setelah mendapatkan masukan, RKPDesa ditetapkan melalui musyawarah desa atau keputusan kepala desa.
- Evaluasi dan Monitoring: Menetapkan mekanisme untuk mengevaluasi dan memantau pelaksanaan RKPDesa.